This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Ini adalah gambar buah takokak

Jika agan berminat hubungi admin

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 06 September 2013

Mengapa Khamar Haram untuk Dikonsumsi?








 



Mengapa Khamar Haram untuk Dikonsumsi?
(SYARAT MAKANAN DAN MINUMAN BAGI MANUSIA 3)

Pertanyaan lain yang cukup menggelitik berkenaan dengan khamar adalah sebagai berikut : Di syurga khan ada sungai khamar dan nanti kita dapat menikmatinya, mengapa di dunia dilarang? Untuk apa kita diberikan pengetahuan untuk dapat membuat dan memproduksi khamar kalau ternyata khamar itu diharamkan?  Khamar khan hanya diharamkan untuk orang Islam saja, tidak untuk umat lainnya? Khamar khan banyak manfaatnya untuk orang-orang yang tinggal di wilayah dingin, mengapa dilarang? Dan banyak pertanyaan dan pernyataan lain yang sejenis tentang khamar.
Secara umum arti dari khamar adalah sesuatu yang memabukan, awalnya dinisbatkan pada minuman sehingga namanya minuman khamar. Tetapi dalam perkembangannya khamar tidak hanya terbatas pada berwujud minuman melainkan bentuk lain yang tetap efeknya memabukan dan sesuatu yang dapat menghilangkan akal seseorang.  Jadi pengertian khamar adalah sesuatu yang dapat memabukkan dan menghilangkan sebagian atau secara keseluruhan dari akal seseorang, yang sesuatu tersebut dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan (mulai dari mulut hingga lambung manusia), atau melalui saluran pernafasan (mulai hidung hingga paru-paru), atau melalui saluran darah (pembuluh darah di kulit hingga masuk ke jantung).
Proses hilangnya akal akibat khamar adalah sebenarnya melalui darah yang mengalir kemudian mengalami kontak terhadap syaraf-syarat kesadaran yang ada di otak, atau melalui saluran pernafasan atau saluran pencernaan kemudian kontak pula dengan syaraf kesadaran manusia. Ketika syaraf kesadaran ini terganggu maka kesadaran seseorang akan hilang dan akan berperilaku dan beraktivitas di luar kesadarannya. Matanya, pendengarannya, penglihatannya hingga kulitnya pun hilang kontak dan kendali dari otak. Bahkan sebagian alat sekresi maupun pencernaan fungsinya akan kacau, wajar ketika seseorang mabuk atau hilang akalnya akan mengeluarkan air liur secara berlebihan dan di luar kendali, muntah, dan ada juga yang sampai buang kotoran.
Dalam keadaan hilang akal ini, dalam agama dijelaskan akan menimbulkan tindakan lain yang mendatangkan kerusakan/kemudharatan bagi orang lain, dan dosa-dosa lain. Seperti halnya dalam sebuah kisah pada zaman dahulu seorang Rahib yang taat ibadah dititipi seorang putri yang sakit oleh seorang Raja. Dalam kisah tersebut syaitan (yang terkutuk) selalu menggoda dan Rahib tersebut selalu lolos ujian. Maka segala upaya dilakukan oleh syaitan ini dengan menawarkan beberapa perbuatan, yaitu menzinahi putri, membunuh putri, dan meminum minuman keras (khamar). Pikir Rahib ini bahwa meminum khamar adalah sebuah perbuatan ringan dan dosanya ringan, maka diminumlah khamar tersebut. Maka setelah meminum khamar, Rahib ini kehilangan akalnya yang kemudian menzinahi putri raja ini dan sekaligus membunuh saksi perbuatan perzinahannya. Pada akhirnya iapun membunuh putri raja juga. Ini jelas bahwa efek dari mengkonsumsi khamar ini luar biasa yaitu dapat menimbulkan bencana lain yang lebih besar.
Pada zaman sekarang bentuk khamar tidak hanya yang bisa diminum, melainkan dapat dihisap dan disuntikan ke tubuh. Kasus mobil Xenia maut yang menabrak banyak orang di dekat Tugu Tani Jakarta, bukti dari kasus ini. Sang sopir ternyata mengkonsumsi sesuatu dalam bentuk lain dari khamar. Ada juga orang yang tega menghilangkan nyawa orang lain untuk diambil hartanya karena untuk membeli narkotika jenis suntik, diketahui orang ini ketagihan menyuntikan heroin ke dalam tubuhnya. Dan lebih parah lagi, sekelompok remaja mengadakan pesta s3k5 setelah mereka melakukan pesta narkoba, naudzubillahi min dzalikaa. Artinya, dosa yang ditimbulkan oleh khamar ini berlipat ganda, seperti dalam contoh mengambil atau merampas hak milik orang lain, zinah, menghilangkan nyawa orang lain, dan jelas menghilangkan akalnya sendiri serta merusak sistem metabolisme dan kekebalan tubuhnya. Berarti pula ia telah zhalim terhadap diri dan orang lain. Dalam ajaran Islam, ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa “takutlah dengan perbuatan zalim (terhadap diri dan orang lain), karena kezhaliman itu akan mendatangkan kegelapan di akhirat (kecelakaan besar)”.
Kembali pada pertanyaan yang menggelitik dan iseng di atas, Di syurga khan ada sungai khamar dan nanti kita dapat menikmatinya, mengapa di dunia dilarang? Benar, di syurga ada sungai khamar tetapi berbeda dengan khamar yang ada di dunia. Khamar di syurga tidak memabukan, dan merupakan bentuk kenikmatan yang ditawarkan oleh Sang Pemberi Nikmat dan Balasan Yang Sempurna Allah SwT sekaligus ujian manusia di dunia ketika khamar di dunia di larang. Hasil metabolisme khamar di dunia adalah keluarnya segala kotoran dari perut manusia melalui dua lubang pembuangan di bawah dan mulut manusia, sementara hasil metabolisme khamar di syurga adalah keringat yang berwujud wewangian syurga yang keluar melalui kulit-kulit para ahli syurga.
Kemudian pertanyaan untuk apa kita diberikan pengetahuan untuk dapat membuat dan memproduksi khamar kalau ternyata khamar itu diharamkan? Betul, kita memang diberi kemampuan itu, dan jangankan kemampuan membuat dan memproduksi khamar, bahkan kemampuan untuk berbuat dosa sebesar apapun diberi pada manusia. Tetapi Sang Pencipta manusia juga memberikan kemampuan yang luar biasa untuk dapat melakukan perbuatan kebaikan-kebaikan yang akan mendatangkan keselamatan bagi dirinya dan orang lain. Dalam QS. Asy Syam (91) ayat 8 – 9, bahwa Allah Sang Pencipta manusia telah mengilhamkan perbuatan fujur dan taqwa, tetapi diberikan pula bentuk pilihan untuk keduanya serta pujian atau celaan dan balasan untuk masing-masing pilihan. Artinya segala ilmu yang diberikan merupakan bentuk ujian manusia di dunia. Bagi Allah mudah untuk menghilangkan sesuatu ilmu dari dalam diri manusia, tetapi itulah bentuk rahasia kehidupan yang berdampak pada akhir kehidupan dan kehidupan di akhirat.
Lalu pertanyaan khamar khan hanya diharamkan untuk orang Islam saja, tidak untuk umat lainnya? Ketahuilah bahwa ketika Sang Pencipta membuat aturan bagi ciptaanNya yaitu manusia tidak akan pilah dan pilih, karena Dia-lah Maha Mengetahui karakteristik ciptaanNya. Memang disebutkan ada ‘manfaat’ bagi khamar tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Maka bagi umat terdahulupun ditetapkan pembatasan tersebut tanpa terkecuali. Seperti di dalam rujukan :
  1. Bilangan 6:3 maka haruslah ia menjauhkan dirinya dari anggur dan minuman yang memabukkan, jangan meminum cuka anggur atau cuka minuman yang memabukkan dan jangan meminum sesuatu minuman yang dibuat dari buah anggur, dan jangan memakan buah anggur, baik yang segar maupun yang kering.
  2. Hakim-Hakim 13:4 Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram.
  3. Hakim-Hakim 13:7 Tetapi ia berkata kepadaku: Engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki; oleh sebab itu janganlah minum anggur atau minuman yang memabukkan dan janganlah makan sesuatu yang haram, sebab sejak dari kandungan ibunya sampai pada hari matinya, anak itu akan menjadi seorang nazir Allah
  4. Hakim 13:14 Janganlah ia makan sesuatu yang berasal dari pohon anggur; anggur atau minuman yang memabukkan tidak boleh diminumnya dan sesuatu yang haram tidak boleh dimakannya. Ia harus berpegang pada segala yang Kuperintahkan kepadanya.
  5. Yesaya 5:22 Celakalah mereka yang menjadi jago minum dan juara dalam mencampur minuman keras.
  6. Amsal 31:4 Tidaklah pantas bagi raja, hai Lemuel, tidaklah pantas bagi raja meminum anggur, ataupun bagi para pembesar mengingini minuman keras.
  7. Yesaya 28:7 Tetapi orang-orang di sinipun pening karena anggur dan pusing karena arak. Baik imam maupun nabi(rabi atau rahib) pening karena arak, kacau oleh anggur; mereka pusing oleh arak, pening pada waktu melihat penglihatan, goyang pada waktu memberi keputusan.
  8. Lukas 1 : 15 Sebab ia akan besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras dan ia akan penuh dengan Roh Kudus  mulai dari rahim ibunya.
Bagi umat Islam, selain cukup larangan dari Al Qur’an, maka ada beberapa riwayat dari Rasulullah SAW, seperti :
  1. Ibn Mas’ud berkata: “Telah dilaknat dalam khamar itu sepuluh orang yaitu: yang memerah, yang minta diperah, yang minum, yang memberi minum, yang membawa, yang menghantar, yang membekal, yang menjual, yang membeli, yang menyimpan”.
  2. Juga Rasulullah s.a.w. bersabda: “Akan keluar peminum khamar itu pada hari kiamat dari kuburnya lebih busuk dari bangkai sedang botol khamar itu dikalungkan dilehernya dan gelas ditangannya, sedang diantara kulit dan daging badannya penuh ular dan kala dan memakai sandal dari api yang mendidihkan otaknya, sedang kuburnya akan berupa liang neraka dan menjadi kawan Fir’aun dan Haman”.
  3. Aisyah r.a. berkata Rasulullah s.a.w. bersabda: “Siapa yang memberi makan walau sesuap kepada orang yang minum khamar, maka Allah s.w.t. akan menyiksanya dengan ular atau kala dibadannya dan siapa yang menyampaikan hajatnya maka berarti membantu merobohkan Islam. Dan siapa yang meminjamkannya berarti membantu untuk pembunuhan seorang mukmin dan siapa yang duduk bersamanya dibangkitkan pada hari kiamat buta tidak berhujjah. Maka jika sakit jangan engkau jenguk. Jika menjadi saksi jangan kamu terima persaksiannya. Demi Allah yang mengutuskan aku dengan hak tidak akan minum khamar kecuali orang yang terkutuk dalam kitab Taurat, Injil, Zabur dan al-Quran. Dan siapa yang minum khamar maka telah kafir dengan semua kitab yang diturunkan Allah s.w.t. kepada Nabi-nabi-Nya dan tidak akan menghalalkan khamar kecuali orang kafir. Dan siapa yang menghalalkan khamar maka aku lepas tangan daripadanya dunia akhirat.”
Dan untuk pertanyaan terakhir, khamar khan banyak manfaatnya untuk orang-orang yang tinggal di wilayah dingin, mengapa dilarang? Perlu diketahui bahwa penghangat tubuh bagi orang-orang yang tinggal di wilayah dingin tidak mesti mengkonsumsi khamar. Banyak makanan dan minuman yang dapat menghangatkan tubuh. Toh, pada zaman penjajahan, mengapa bangsa Eropa berlomba-lomba dan berebut untuk dapat mencari dan mengambil monopoli tumbuhan rempah-rempah dari negara Asia khususnya wilayah Indonesia dan sekitarnya? Seperti berbagai jenis lada, cabai (chili), merica, jenis jahe, kopi, dan lainnya.  Atau makanan yang banyak mengandung kalori dan sekaligus yang dapat melepas kalori dari tubuh berupa panas tubuh. Hikmah penciptaan Allah yang sangat luar biasa, yang sudah untuk mencukupi apapun kebutuhan ciptaanNya.
Kembali secara makna ‘memabukan’ yaitu segala sesuatu yang memabukan yang masuk melalui saluran pencernaan (minuman atau makanan), yang masuk ke saluran pernafasan (asap, gas atau sejenisnya) dan yang masuk ke saluran darah (cairan) dan dapat menghilangkan akal secara sebagian atau keseluruhan. Pada hal tertentu ada yang dipakai dalam kesehatan (atas dasar pengawasan bidang kedokteran) yaitu keperluan anastesi (pembiusan) ketika dipergunakan saat operasi besar atau kecil. Ketika ada kegiatan operasi besar maka pasien harus dalam kondisi ditidurkan atau dibius dilokasi anggota tubuh yang akan dioperasi. Dalam hal ini pula, sering disalahgunakan tanpa standar operasi kedokteran atau untuk keperluan medis yaitu dipakai untuk bersenang-senang (ngefly, ngoplo, teler). Hal ini termasuk kategori khamar memabukkan. Mereka (para ngeflyer, koploer, atau telerer…) menggunakan ini di luar dosis yang ditetapkan dan di luar keperluan medis. Mereka menggunakan berbagai macam obat-obatan terlarang dari jenis narkotika (herion, morfin dan sejenisnya), obat psikotropika, atau oplosan berbagai macam obat dan zat kimia yang ada, tanaman ganja dan sejenisnya, tembakau yang dicampur dengan zat tertentu, bahkan bahan zat cair yang bersifat menguap (seperti lem jenis aibon, tiner). Akibatnya sama dengan halnya minuman khamar.
Terakhir, secara sederhana bahwa ketika kita mengaku makhluk ciptaan Tuhan yang mengetahui karakteristik ciptaanNya, mengaku beriman atau taat sebagai hamba Tuhan yang mengetahui kadar keimanan dan ketaatan hambaNya, mengakui ada panduan kehidupan melalui Kitab Suci sebagai panduan dariNya, maka kita hendaknya mengikuti secara rasional maupun keimanan apa-apa yang telah ditetapkanNya termasuk sesuatu larangan berupa larangan mengkonsumsi khamar dan berbagai jenisnya. Apa yang kita lakukan merupakan bentuk keridhoan kita terhadap apa yang telah ditetapkanNya. Wallahu a’lam bis Shawwab.
 

Minuman Keras dan Narkoba (Arak/Khamar) itu Haram







 
Minuman Keras dan Narkoba (Arak/Khamar) itu Haram


 

Saat Nabi ditanya tentang Khamar/Minuman keras oleh para sahabat, Nabi tidak langsung bilang itu haram. Bayangkan, apa yang terjadi jika penduduk Arab yang adat istiadat sebelumnya adalah minum-minuman keras, kemudian bertanya, khamar haram atau halal kemudian Nabi langsung bilang haram. Bisa-bisa mereka langsung murtad.
Namun pengharaman terjadi secara bertahap/berproses.
Allah SWT berfirman tentang khamr pada tahap pertama,
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik…” [An Nahl 67]
Ayat di atas belum menyinggung soal dosa. Pada ayat berikutnya, baru soal dosa mulai disinggung meski dijelaskan juga ada manfaatnya:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… (QS. Al-Baqarah : 219)

Setelah turun ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai mengurangi kebiasaan minum minuman keras. Namun, masih ada yang suka mabuk. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa’ : 43)
Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamr) berkurang lagi.
Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Saat itu pun, jalan-jalan di kota Madinah basah oleh arak dan berbau arak karena seluruh arak langsung dibuang. Minuman keras itu haram!

Kenapa seluruh ayat yang dimansukh tidak dihapus dari Al Qur’an? Ini karena memang saat kita berdakwah di tempat yang memang adalah orang-orang kafir dan minum minuman keras serta judi adalah budaya mereka, maka dakwah pun harus dilakukan sesuai proses di atas agar bisa berhasil. Harus melihat situasi dan kondisi.
Meski semua ayat tersebut kita sampaikan dalam 1 hari atau 1 jam, sebaiknya sampaikan bertahap kepada orang-orang kafir yang memang budayanya adalah meminum minuman keras.
Jika Nabi Muhammad yang dibimbing Allah saja perlu proses, apalagi kita.
Sebaliknya jika kita sudah paham Khamar itu haram, tidak boleh kita kembali ke ayat yang dimansukh tersebut. Jika kita meminum Khamar meski setetes saja, maka itu dosa.
Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr) :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim)
Tiap minuman yang memabukkan adalah haram (baik sedikit maupun banyak). (HR. Ahmad)
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [Al Maa’idah:90]
Minuman keras (khamr) adalah induk kejahatan

الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)
Minuman keras itu berbahaya karena merusak otak dan pikiran kita. Saat mabuk, kita jadi tidak sadar akan apa yang kita ucapkan dan kita lakukan. Sehingga ada yang memaki-maki teman dan keluarganya saat mabuk. Bahkan ada yang berkelahi dan membunuh. Yang berzina dan memperkosa saat mabuk pun tidak terhitung.
Sehingga ada satu cerita saat seorang pemuda yang saleh ditawari apakah mau berzina, membunuh anak kecil, atau minum arak, dia memilih minum arak dengan alasan dosanya lebih kecil. Tapi ternyata setelah minum arak, dia jadi mabuk dan kehilangan kesadaran. Sehinga akhirnya berzina. Kemudian karena takut ketahuan, dia bunuh juga anak kecil tersebut. Akibat minuman keras, semua kejahatan dilakukan!
Satu penelitian di AS menyatakan bahwa 70% dari pembunuhan terjadi karena pelaku dalam keadaan mabuk. Tahun 2010 di AS 10.228 orang tewas akibat kecelakaan oleh pengemudi mabuk. Itu pun setelah mereka menahan 1,4 juta pengemudi mabuk dan membatasi minimal 18 tahun baru boleh beli dan minum alkohol. Beda dengan Indonesia yang bebas. Betapa banyak orang yang mabuk dan menabrak banyak orang hingga tewas karenanya. Contoh di Rusia, seorang pengemudi mabuk menabrak halte dan menewaskan 7 orang. Di Indonesia Pengemudi mobil Daihatsu Xenia, Afriani Susanti (29), menabrak dan menewaskan 9 orang dalam keadaan mabuk.
Belum lagi efek kecanduannya yang sangat hebat sehingga bisa merusak otak, hati, dan sebagainya. Saat seseorang sudah kecanduan minuman keras dan mabuk-mabukan, dia sudah tidak bisa bekerja lagi untuk menafkahi keluarganya. Tidak produktif lagi. Di BBC disebut bahwa tahun 2010 ada 8790 orang yang tewas karena alkohol. 2/3 akibat kerusakan hati. Di AS tahun 2009 disebut 24.263 tewas karena alkohol dan 37.485 tewas karena Narkoba/Obat Bius (National Vital Statistics Reports, Vol. 59, No. 4, March 16, 2011). Jumlah ini melebihi angka pembunuhan yang “cuma” 16.591. Jadi pada dasarnya pembuat dan pengedar minuman keras dan narkoba itu adalah pembunuh.
200 tentara Inggris yang mabuk akhirnya tawuran di Kenya, Begitu pula 2 kelompok pemuda di Surabaya. Siswa SMP 26 di Kebon Pala Jakarta Timur, Pesta minuman keras dulu agar bisa lebih “berani” sehingga bisa tawuran. Boleh jadi penyebab maraknya tawuran di Indonesia akibat minuman keras dan narkoba merajalela. Sehingga mereka tidak memakai akal lagi.
Di negara-negara Barat minum dan mabuk di muka umum bisa dipenjara. Sementara di sini tidak. Sikap FPI yang mensweeping warung-warung penjual minuman keras itu terjadi karena ketidak-pedulian aparat. Bisa jadi saat sweeping FPI terjadi kekerasan. Tapi jika warung minuman keras itu dibiarkan, bisa jadi ada perkelahian antar pemabuk setiap minggu yang bisa berujung kematian. Warga di sekitar bisa saja mati ditusuk oleh para pemabuk. Belum lagi yang dipalak/ditodong agar preman bisa beli minuman keras yang harganya lumayan mahal.
Rasulullah bersabda :
 انّ من العنب خمرا، ومن التّمر خمرا، وانّ من االعسل خمرا، وانّ من الشعير خمرا (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Anggur bisa dibuat khamar, kurma bisa dibuat khamar, madu bisa dibuat khamar, dan kacang kedelai pun bisa dibuat khamar” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah).
Begitu pula aneka ragam minuman yang memabukkan selain yang telah kami sebutkan, seperti whiskey, champagne, cognac, vodka dan lain sebagianya.
Rasulullah bersabda :
 كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
 كلّ شراب أشكر فهو حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam tidak menentukan kadar – sedikit atau banyaknya – barang yang diminum, dan tidak menentukan sedikit atau banyaknya alkohol yang dikandung di dalam minuman tersebut. Bahkan Islam secara mutlak mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda Rasul
 وما اسكر كثيره فقليله حرام (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).
Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang menggunakan khamar. Telah diriwayatkan bahwa Thariq ibnu Suwaid Al-Ju’fy bertanya kepada Nabi tentang khamar. Lalu dijawab oleh Nabi dengan kata-kata larangan. Kemudian Al-Ju’fy bertanya lagi : “Wahai Rasulullah, saya membuat untuk pengobatan, bagaimana pendapat anda?” Rasulullah menjawab : “Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit (Hadits riwayatMuslim)”.
Saat ini berbagai minuman keras seperti Bir Bintang, Heinneken, dsb dijual secara bebas di pasar Swalayan seperti Alphamart, Indomaret, Carrefour, dan sebagainya. Sementara sebagian besar pramuniaganya adalah Muslim. Padahal itu dosa.
Yang berdosa bukan Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang memeras anggur, yang minta diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar minuman, dan sebagainya:
“Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)