Minuman Keras dan Narkoba (Arak/Khamar) itu Haram
Saat Nabi ditanya tentang Khamar/Minuman keras oleh para sahabat, Nabi
tidak langsung bilang itu haram. Bayangkan, apa yang terjadi jika penduduk Arab
yang adat istiadat sebelumnya adalah minum-minuman keras, kemudian bertanya,
khamar haram atau halal kemudian Nabi langsung bilang haram. Bisa-bisa mereka
langsung murtad.
Namun
pengharaman terjadi secara bertahap/berproses.
Allah
SWT berfirman tentang khamr pada tahap pertama,
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ
سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا
“Dan
dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang
baik…” [An Nahl 67]
Ayat
di atas belum menyinggung soal dosa. Pada ayat berikutnya, baru soal dosa mulai
disinggung meski dijelaskan juga ada manfaatnya:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ
فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfa`atnya… (QS. Al-Baqarah : 219)
Setelah turun ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai
mengurangi kebiasaan minum minuman keras. Namun, masih ada yang suka mabuk. Hingga
suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk.
Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa’ : 43)
Sampai
di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamr) berkurang lagi.
Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Saat
itu pun, jalan-jalan di kota Madinah basah oleh arak dan berbau arak karena
seluruh arak langsung dibuang. Minuman keras itu haram!
Kenapa seluruh ayat yang dimansukh tidak dihapus dari Al Qur’an? Ini
karena memang saat kita berdakwah di tempat yang memang adalah orang-orang
kafir dan minum minuman keras serta judi adalah budaya mereka, maka dakwah pun
harus dilakukan sesuai proses di atas agar bisa berhasil. Harus melihat situasi
dan kondisi.
Meski
semua ayat tersebut kita sampaikan dalam 1 hari atau 1 jam, sebaiknya sampaikan
bertahap kepada orang-orang kafir yang memang budayanya adalah meminum minuman
keras.
Jika
Nabi Muhammad yang dibimbing Allah saja perlu proses, apalagi kita.
Sebaliknya
jika kita sudah paham Khamar itu haram, tidak boleh kita kembali ke ayat yang
dimansukh tersebut. Jika kita meminum Khamar meski setetes saja, maka itu dosa.
Rasulullah
SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr) :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى
الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى
الآخِرَةِ
Setiap
minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.
Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap
meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya
di akhirat (di surga) (HR. Muslim)
Tiap
minuman yang memabukkan adalah haram (baik sedikit maupun banyak). (HR. Ahmad)
”Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [Al
Maa’idah:90]
Minuman
keras (khamr) adalah induk kejahatan
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ
صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً
جَاهِلِيَّةً
Khamr
itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka
Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu
ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR
At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)
Minuman
keras itu berbahaya karena merusak otak dan pikiran kita. Saat mabuk, kita jadi
tidak sadar akan apa yang kita ucapkan dan kita lakukan. Sehingga ada yang
memaki-maki teman dan keluarganya saat mabuk. Bahkan ada yang berkelahi dan membunuh.
Yang berzina dan memperkosa saat mabuk pun tidak terhitung.
Sehingga
ada satu cerita saat seorang pemuda yang saleh ditawari apakah mau berzina,
membunuh anak kecil, atau minum arak, dia memilih minum arak dengan alasan
dosanya lebih kecil. Tapi ternyata setelah minum arak, dia jadi mabuk dan
kehilangan kesadaran. Sehinga akhirnya berzina. Kemudian karena takut ketahuan,
dia bunuh juga anak kecil tersebut. Akibat minuman keras, semua kejahatan
dilakukan!
Satu
penelitian di AS menyatakan bahwa 70% dari pembunuhan terjadi karena pelaku
dalam keadaan mabuk. Tahun 2010 di AS 10.228 orang tewas akibat kecelakaan oleh
pengemudi mabuk. Itu pun setelah mereka menahan 1,4 juta pengemudi mabuk dan
membatasi minimal 18 tahun baru boleh beli dan minum alkohol. Beda dengan
Indonesia yang bebas. Betapa banyak orang yang mabuk dan menabrak banyak orang
hingga tewas karenanya. Contoh di Rusia, seorang pengemudi mabuk menabrak halte
dan menewaskan 7 orang. Di Indonesia Pengemudi mobil Daihatsu Xenia, Afriani
Susanti (29), menabrak dan menewaskan 9 orang dalam keadaan mabuk.
Belum
lagi efek kecanduannya yang sangat hebat sehingga bisa merusak otak, hati, dan
sebagainya. Saat seseorang sudah kecanduan minuman keras dan mabuk-mabukan, dia
sudah tidak bisa bekerja lagi untuk menafkahi keluarganya. Tidak produktif
lagi. Di BBC disebut bahwa tahun 2010 ada 8790 orang yang tewas karena
alkohol. 2/3 akibat kerusakan hati. Di AS tahun 2009 disebut 24.263 tewas
karena alkohol dan 37.485 tewas karena Narkoba/Obat Bius (National Vital
Statistics Reports, Vol. 59, No. 4, March 16, 2011). Jumlah ini melebihi angka
pembunuhan yang “cuma” 16.591. Jadi pada dasarnya pembuat dan pengedar
minuman keras dan narkoba itu adalah pembunuh.
200
tentara Inggris yang mabuk akhirnya tawuran di Kenya, Begitu pula 2 kelompok
pemuda di Surabaya. Siswa SMP 26 di Kebon Pala Jakarta Timur, Pesta minuman
keras dulu agar bisa lebih “berani” sehingga bisa tawuran. Boleh jadi penyebab
maraknya tawuran di Indonesia akibat minuman keras dan narkoba merajalela.
Sehingga mereka tidak memakai akal lagi.
Di
negara-negara Barat minum dan mabuk di muka umum bisa dipenjara. Sementara di
sini tidak. Sikap FPI yang mensweeping warung-warung penjual minuman keras itu
terjadi karena ketidak-pedulian aparat. Bisa jadi saat sweeping FPI terjadi
kekerasan. Tapi jika warung minuman keras itu dibiarkan, bisa jadi ada
perkelahian antar pemabuk setiap minggu yang bisa berujung kematian. Warga di
sekitar bisa saja mati ditusuk oleh para pemabuk. Belum lagi yang
dipalak/ditodong agar preman bisa beli minuman keras yang harganya lumayan
mahal.
Rasulullah
bersabda :
انّ من العنب خمرا، ومن التّمر
خمرا، وانّ من االعسل خمرا، وانّ من الشعير خمرا (رواه ابوداود والترمذى والنساء
وابن ماجه)
“Anggur bisa dibuat khamar, kurma
bisa dibuat khamar, madu bisa dibuat khamar, dan kacang kedelai pun bisa dibuat
khamar” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah).
Begitu pula aneka ragam minuman yang
memabukkan selain yang telah kami sebutkan, seperti whiskey, champagne, cognac,
vodka dan lain sebagianya.
Rasulullah bersabda :
كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام
(رواه البخارى و مسلم)
“Setiap barang yang memabukkan
dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari
dan Muslim).
كلّ شراب أشكر فهو حرام (رواه
البخارى و مسلم)
“Setiap minuman yang memabukkan
hukumnya haram” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam tidak menentukan kadar –
sedikit atau banyaknya – barang yang diminum, dan tidak menentukan sedikit atau
banyaknya alkohol yang dikandung di dalam minuman tersebut.
Bahkan Islam secara mutlak mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa
dipahami berdasarkan sabda Rasul
وما اسكر كثيره فقليله حرام
(رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Dan apa yang diminum dalam jumlah
yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud,
Turmudzi, dan Ibnu Majjah).
Begitu pula Islam secara
tegas menolak pengobatan yang menggunakan khamar. Telah diriwayatkan bahwa
Thariq ibnu Suwaid Al-Ju’fy bertanya kepada Nabi tentang khamar. Lalu dijawab
oleh Nabi dengan kata-kata larangan. Kemudian Al-Ju’fy bertanya lagi : “Wahai
Rasulullah, saya membuat untuk pengobatan, bagaimana pendapat anda?”
Rasulullah menjawab : “Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah
penyakit (Hadits riwayatMuslim)”.
Saat ini berbagai minuman keras
seperti Bir Bintang, Heinneken, dsb dijual secara bebas di pasar Swalayan
seperti Alphamart, Indomaret, Carrefour, dan sebagainya. Sementara sebagian
besar pramuniaganya adalah Muslim. Padahal itu dosa.
Yang
berdosa bukan Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang memeras
anggur, yang minta diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar minuman, dan
sebagainya:
“Rasulullah
s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang
minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta
dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan
harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi
dan Ibnu Majah)